BerandaKriminalPD Baramarta Menyangkal Tuduhan...

PD Baramarta Menyangkal Tuduhan LSM

Terbaru

Tuduhan dari sejumlah LSM saat melakukan unjuk rasa di Kejati Kalimantan Selatan, terkait adanya Dugaan Perbedaan laporan pengiriman jumlah batu bara ke ESDM dan BPKP Kalsel, serta tunggakan royalti ke Pemerintah Pusat hingga berujung terjadi penyimpangan dana di PD Baramarta, dibantah Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah, Jumat (01/11/2019).

Menurutnya, PD Baramarta selaku pemegang PKP2B di kawasan Kabupaten Banjar, kurang maksimal dalam pemasukan ke kas daerah beberapa tahun ini lantaran produksi yang sudah menurun dan tidak sebagus skala penambangan pada tahun-tahun awal yang masih banyak ketersediaan. 

Kontraktor yang bekerja sama dengan kami sudah berhenti sejak tahun 2016 karena kondisi batu bara sudah tidak memungkinkan untuk ditambang secara besar (blasting) areanya sudah mendekati pemukiman warga, namun untuk tetap beroperasi kami menggunakan metode konvensional yang produksinya sangat terbatas, 

~Teguh Imanullah

Disinggung data produksi yang juga disoalkan LSM, Teguh mengatakan bahwa PD Baramarta setiap tahunnya mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Kementrian ESDM namun hasilnya tidak ada sanggahan maupun protes.

“ Kami juga mendapat audit dari BPKP, Pemkab Banjar dan Inspektorat dan sejauh ini PD Baramarta tidak mendapatkan pemberitahuan dari instansi teknis tersebut bahwa kami ada menyampaikan perbedaan data,” ucap Teguh.

WhatsApp Image 2019 11 01 at 14.41.10
Dirut PD Baramarta- Teguh Imanullah

Teguh juga menegaskan bahwa untuk tunggakan royalti kepada Pemerintah Pusat yang dituduhkan LSM tersebut, PD Baramarta sebagai perusahaan pemerintah tidak pernah menunggak yang namanya royalti pertambangan batu bara, bahkan PD Baramarta merupakan perusahaan yang masuk dalam 10 besar pembayar royalti terbaik yang ada di Indonesia.

“ 13 koma 5 persen setiap pengapalan batu bara berdasarkan surat pengiriman batu bara itu sudah kami setorkan secara full,” tegasnya. 

WhatsApp Image 2019 11 01 at 14.41.28
Kantor PD Baramarta Di Kompleks Pangeran Antasari (Kompas) Martapura

PD Baramarta yang dibentuk dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 1998 dan direvisi dengan Perda nomor 24 tahun 2000, merupakan perusahaan plat merah yang dalam pendirian awalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar menyertakan modal senilai Rp 205 juta.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka