BerandaKriminalPembobol Rumah Kosong Ditangkap

Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Terbaru

Dua tersangka kasus pembongkaran rumah di jalan sapta marga berhasil diringkus Unit Resmob Polres Banjarbaru yang di Backup Polsek Banjarbaru Timur.

Pelaku diamankan di kediaman neneknya oleh IPTU Alhamidie bersama tim pada hari Minggu (12/1) dini hari.

Dari tangan pelaku, M.Rendy (29 Tahun) warga Jl.H.Djok Mentaya Kota Banjarmasin, petugas berhasil menyita barang curian diantaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin, 1 set kompor gas beserta tabung 12 kg dan 1 buah baju merk volcom.

“Dari keterangan pelaku. Beberapa barang elektronik milik korban sudah ada yang dijual. Tersangka menjual melalui online. Sementara hasil penjualannya dibagi dengan pelaku lainnya yang bernama Fikri. Yang merupakan komplotannya dalam melancarkan aksinya,” ~AKP Aryansyah.

IMG 20200116 WA0000

Mendapat pengakuan bahwa pelaku berjumlah dua orang, pihaknya langsung melakukan perburuan kepada tersangka lainnya.

“Kami langsung mengejar pelaku Fikri (19 Tahun) warga Kel.Panggung Baru Kab.Tanah Laut. Baru berhasil menangkapnya pada hari Selasa (14/1) dini hari di Banjarbaru,” tambahnya.

Dari tangan Fikri ini petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang, 1 buah tas merk hush puppies dan 1 pasang sandal merk volcom, sementara sebagian barang elektronik milik korban juga sudah ada yang dijualnya melalui online.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menuturkan, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar 30 juta rupiah dimana modus pelaku diketahui dengan cara mencari rumah yang dalam keadaan ditinggal penghuninya kemudian masuk dengan mencongkel salah satu jendela kemudian mengambil barang berharga milik korban.

“Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini mengaku melakukan pencurian sebanyak 1 kali di Banjarbaru dan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka