BerandaKriminalSatu Jam Pasca Dinyatakan...

Satu Jam Pasca Dinyatakan Bebas, RC Kembali Dijemput Pihak Kepolisian

Terbaru

Program asimilasi di masa pandemi Covid-19, membuat Narapidana (Napi) tak sedikit yang lebih cepat menghirup udara bebas.

Namun, hal itu tak menjadikan beberapa dari mereka untuk sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya

RC (26) misalnya, Napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Banjarbaru yang mendapatkan asimilasi bersama 443 Napi lainnya pada April lalu, pada 13 Mei 2020 atau hanya satu bulan sejak dirumahkan, kembali berulah dengan melakukan tindak penganiayaan.

Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap MN (36),membuat RC yang kala itu sudah mendekam di Polsek Martapura Kota, dijemput Sipir LP Kelas IIB Banjarbaru untuk kembali melanjutkan hukuman penjara, lantaran asimilasi yang telah diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Pada saat itu dari pihak Polsek Martapura Kota langsung menghubungi saya, dan langsung kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar RC yang merupakan Napi Asimilasi atau penahanan di rumah telah melakukan penganiayaan,”

“Karena melanggar ketentuan dari program pembebasan asimilasi, RC kembali dibawa ke LP dan melanjutkan hukuman penjara hingga Minggu (5/10/2020). 

Namun untuk mempertanggung jawabkan kasus yang telah dilakukannya saat masa asimilasi tadi, RC dikembalikan ke Pihak Kepolisian,”tutur Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan LP Kelas II B Banjarbaru, Aditya Budiman, Senin (6/10/2020).

Kesempatan berbeda, Kapolsek Martapura Kota, melalui Kanit Reskrim, Iptu B. Munthe, membenarkan bahwa RC telah dijemput oleh pihaknya pada hari Minggu kemarin di LP Kelas IIB Banjarbaru.

“Kemarin kita jemput langsung ke LP Kelas IIB Banjarbaru, pasca RC menyelesaikan sisa hukuman terdahulunya. Kasus penganiayaan dengan membacok MN di bagian kepala belakang akan dilanjutkan prosesnya,” jelas Iptu Monthe.

Ia juga mengungkapkan, RC sebelumnya menjalani hukuman di LP Kelas II B Banjarbaru, karena kasus yang sama dengan kasus terbarunya ini.

“Ia adalah residivis kasus penganiayaan dan juga senjata tajam. Untuk kasus barunya ini, RC diduga melakukan saat dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka