BerandaKriminalTerdakwa Kasus Asusila, Mantan...

Terdakwa Kasus Asusila, Mantan Ketua KPU Diancam Enam Tahun Penjara

Terbaru

Sidang perdana kasus pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/7/2020).

Terkait kondisi masih ditengah pandemi Covid-19, sidang berlangsung sesuai Protokol Tetap (Protap) Kesehatan dengan cara virtual dan Gusti Makmur mengikuti dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui video teleconference.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Mukhlis, mengungkapkan, sidang digelar tertutup lantaran merupakan tindak pidana asusila terhadap anak. Hanya kuasa hukum Gusti Makmur saja yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

“Alhamdullilah, sidang berjalan lancar, jaringan juga mendukung sehingga tidak ada kendala teknis. Terdakwa Gusti Makmur mengikuti sidang melalui video teleconference,” ucapnya.

WhatsApp Image 2020 07 06 at 14.53.47 1

Budi Mukhlis juga mengatakan, agenda sidang hari ini ialah pembacaan surat dakwaan terhadap Gusti Makmur.

“Dalam hal ini Jaksa melayangkan dakwaan dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dian Korona, mengatakan telah menilai dan mendengar apa isi surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

“Kita tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang tetap berlanjut,” katanya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan para saksi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka