BerandaKriminalTersandung Kasus Korupsi, AB...

Tersandung Kasus Korupsi, AB Diringkus

Terbaru

Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018, Pembakal Desa Sungai Sipai, AB diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Senin (9/3/2020).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin saat Launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT. 16 Desa Sungai Sipai pada Selasa (09/3/2020).

“Terkait penangkapan Pembakal Desa Sungai Sipai, kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan dan kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

IMG 20210309 WA0071

Pihaknya lanjut Syahrialludin sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Banjar terkait status yang bersangkutan.

“Terkait dengan Pidana Khusus Korupsi yang disangkakan, Pembakal Desa Sungai Sipai bisa kita hentikan sementara menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Kalau dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen, sementara kalau tak bersalah akan dikembalikan nama baiknya,” terangnya.

Dinas PMD sendiri jelas Syahrialludin akan menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan, karena hal ini sudah masuk ranah hukum.

Sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya menangkap Pembakal Desa Sungai Sipai, AB dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 berdasar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 April 2020.

Penangkapan tersangka AB ini sendiri dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar setelah yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 September 2020 karena selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Banjar.

“Bahkan kami telah melakukan pencarjan sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi. Sehingga tersangka kami masukkan dalam,” katanya.

Setelah buron beberapa bulan, akhirnya tersangka yang merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai Periode 2016-2022 ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kajari tertanggal 9 Maret 2021.

Pembakal Desa Sungai Sipai ini diduga telah merugikan keuangan negara Berdasarkan Permintaan Perhitungan Kerugian Negara dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar tanggal 20 januari 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebagai Pembakal Sungai Sipai untuk APBDes 2018 sebesar 412,5 juta rupiah lebih dengan ancaman hukuman maksimal 20 dan untuk sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Penangkapan Pembakal aktif ini pun otomatis membuat pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa Sungai Sipai akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka