BerandaHukumPolisi Tangkap Bos Tambang...

Polisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Sekadau

Terbaru

Jajaran Polsek Sekadau Hulu, mengamankan tersangka berinisial AK pemilik tanah beserta mesin yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal.

Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono mengatakan
tersangka tersebut diamankan pada Kamis sore berserta satu
orang saksi yang berinisial AL.

“Sudah kita amankan bersama anggota pada saat penertiban
Kamis. Tersangka merupakan pemodal mesin, sekaligus
pemilik lahan yang berada di Riam Tengkurak, Desa Nanga
Biaban,” ujar Kapolsek, Minggu (23/5/2021).

Diterangkan Kapolsek, hingga saat ini tersangka sudah
dilakukan proses penyidikan oleh Polsek Sekadau Hulu, dan
sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sekadau.

IMG 20210523 112821
Tersangka berinisial AK pemilik tanah beserta mesin yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin (PETI)

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut di
Polsek Sekadau Hulu, dan tersangka sudah kita tahan di rutan
Polres Sekadau, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,”
terangnya.

Lebih lanjut, IPDA Sudarsono menjelaskan pelaku akan
diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada seluruh
masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah
bantaran sungai Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu untuk
bahu membahu memberantas PETI.

“Mari, kita bersama-sama memberantas pekerjaan ilegal
tersebut. Yang dimana dampaknya dapat merusak
lingkungan, khususnya mencemari sungai Menterap. Jika
masih ada pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk segera
melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

sumber :suarakalbar.co.id

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka