BerandaCovid-19Kemenkes Terbitkan HET Obat-Obatan...

Kemenkes Terbitkan HET Obat-Obatan Dimasa Pandemi

Terbaru

Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada sebelas obat yang ditetapkan harga maksimal oleh Kemenkes. Yakni:

Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial

Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet

Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial

Pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc., mengingatkan agar masyarakat menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter. Ia menyampaikan bahwa dokter memilih obat untuk pasien berdasarkan data ilmiah dan aturan. Sehingga menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.

“Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah,” kata dokter Jane melalui keterangan tertulisnya.Penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu pula disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, ketetapan itu sudah tepat untuk melindungi konsumen dari oknum.

Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar,” ucapnya.

Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen,” ujarnya.

Sumber : https://www.suarakalbar.co.id/

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka