BerandaKriminalDiduga Ujaran Kebencian Larangan...

Diduga Ujaran Kebencian Larangan Mudik,Pengguna Medsos Dijemput Polisi

Terbaru

SA, 33 tahun, warga Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, diamankan Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial.

SA dijemput polisi di kediamannya, Selasa (4/5/2021) pukul 23.00 WIB, atas postingannya di media sosial yang menanggapi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam pemberitaan di salah satu media online di Kalimantan Barat, Polresta Pontianak Kota telah menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan selama 24 jam di wilayah perbatasan kabupaten/kota.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya arus mudik dari luar Kota Pontianak yang akan masuk melalui jalur darat di Batulayang, Pontianak Kota.

Karenanya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, mengatakan, pihaknya akan meminta pemudik putar haluan apabila kedapatan melintas pada area tersebut.

Adanya pemberitaan tersebut, mendapat tanggapan pro dan kontra dari netizen media sosial. Salah satunya Akun Facebook milik SA, yang memberikan komentar diduga mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian / hate speech yang seolah-olah menyudutkan Kapolresta Pontianak.

Atas perbuatannya itu, SA pun dijemput polisi dan diamankan di Mapolsek Siantan, Polres Mempawah, Selasa malam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonrmasi, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, proses diamankannya SA yang merupakan warga Jungkat, diketahui setelah Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota berkoordinasi dengan Polsek Siantan.

“Dalam koordinasi itu, SA yang sedang dalam perjalanan pulang dari Pontianak ke Jungkat, dapat diamankan di kediamannya. Setelah diberikan penjelasan secara persuasif, SA bersedia dibawa ke Mapolsek Siantan,” kata Iptu Rahmad Kartono.

Dari Mapolsek Siantan, SA yang tampak menyesali perbuatannya,kemudian digiring ke Mapolresta Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut.

Bijak Bermedia Sosial

Atas kejadian ini, Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, menyampaikan imbauan agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar bijak dalam beraktivitas di dunia maya.

“Bijak lah dalam bermedia sosial. Gunakan medsos untuk hal-hal yang positif, serta tidak memberikan komentar yang bernada ujaran kebencian, menghasut, berunsur SARA atau hal-hal negatif lainnya. Sebab komentar yang tak bijak memiliki konsekuensi pidana,” imbuhnya.

Terkait larangan mudik, tambah Kapolsek, pemerintah pastinya mengutamakan kepentingan rakyat banyak, sehingga memberlakukan penyekatan arus mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Saya berharap agar masyarakat tidak mengkritik kebijakan pemerintah melalui medsos karena itu bisa merugikan semua pihak. Mari kita berbuat pintar, dengan cara menyampaikan kritik melalui prosedur yang benar,” pungkasnya.

sumber:suarakalbar.co.id

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka