BerandaHabar Provinsi KalselBalai KIPM Sosialisasi Regulasi...

Balai KIPM Sosialisasi Regulasi Karantina Ikan dan Louncing Kusuka

Terbaru

Balai KIPM Banjarmasin, menggelar kegiatan “Sosialisasi Regulasi Karantina Ikan dan sekaligus Louncing Kusuka” bagi seluruh pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Selatan. Acara yang berlangsung pada Kamis, 25 Februari 2021 ini bertempat di ruang aula Balai KIPM Banjarmasin dan diikuti oleh 100 pelaku usaha baik secara langsung maupun melalui virtual zoom meeting.

Tujuan dari Sosialisasi Regulasi ini adalah untuk memberikan informasi yang mutakhir dan pemahaman regulasi kepada mitra karantina atau pengguna jasa karantina di Kalimantan Selatan, selain itu sebagai forum konsultasi publik untuk sharing dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina yang dihadapi saat ini.

Dalam kesempatan ini Balai KIPM Banjarmasin juga melakukan Sosialisasi KUSUKA (kartu pelaku utama kelautan dan perikanan) sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Sosialisasi KUSUKA hadir dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, dimana saat ini dituntut untuk menjadi lebih transparan dan lebih cepat. Kartu Kusuka digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Hal itu, sesuai dasar hukum Peraturan MKP No.42/Permen-KP/2019 Tentang kartu Pelaku Utama Sektor KP”. Ungkap Kepala Balai KIPM Banjarmasin, Sokhib.

Data Kusuka dibutuhkan karena data identitas kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan, yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Dalam paparannya Sokhib menjelaskan bahwa “Pihak yang berhak memiliki kartu Kusuka, yakni nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan dan petambak garam.”

Adapun cara mendapatkan kartu Kusuka, yaitu mengisi secara online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline di Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT di lokasi terdekat dan dapat didampingi penyuluh KP jika diperlukan.

Sebagai informasi, Kartu Kusuka diberlakukan di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan serta diperpanjang setiap lima tahun.

Sokhib menambahkan, “Nantinya kartu Kusuka ini akan terintegrasi dengan aplikasi layanan penerbitan Health Certificate yang ada di BKIPM, yaitu PPK online BKIPM. Diharapkan dengan adanya kartu Kusuka ini data sumber daya perikanan yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih akurat karena terintegrasi dengan unit esolon I lainnya dan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran”.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka