BerandaPolitikNasDem Kalsel Minta Tarif...

NasDem Kalsel Minta Tarif PPN Dikaji Ulang

Terbaru

Ketua Partai DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan H Mansyur berharap, pemerintah pusat menimbang kembali kebijakan menaikan tarif PPN,terlebih menjadikan sembako jadi objek pajak yang baru.

Ia meminta, bahan pokok atau sembako tetap menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan No 99/2020 yang menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN. Diantaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

“Kendati belum diterapkan dan skema ketentuan masih dibahas, mohon kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN ditimbang lebih cermat. Kami terus terang sangat menolak, masyarakat banyak yang mengeluh tentang rencana kenaikan PPN pasca pandemi,” kata H Mansyur, di Banjarbaru, Senin (14/6/2021) siang.

Ditegaskannya, rencana pemerintah menjadikan produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan dikenai tarif PPN sangat memukul perasaan warga. terutama warga Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah menunda atau membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“NasDem Kalsel mendesak membatalkan revisi perluasan KUP dalam waktu dekat. Tolong kaji ulang, dalam kondisi perekonomian tanpa ada pandemi pun harus teliti dan hati-hati  mengenakan pajak untuk sembako. Apalagi, saat ini masih pandemi dan berpotensi menambah penduduk miskin,” tegasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka