BerandaPolitikPemilu Di Situasi Covid-19,...

Pemilu Di Situasi Covid-19, KPU Banjarbaru Ajukan Penambahan Anggaran Untuk APD

Terbaru

Penyebaran Covid-19 di Tanah Air juga berdampak pada salah satu ajang pesta demokrasi rakyat yakni pilkada Kabupaten/Kota serentak Tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan penundaan Pilkada serentak Kabupaten/Kota yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020).

Pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena Indonesia dilanda bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Putusan itu tertuang dalam Pasal 201A Ayat (1).

Selanjutnya pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan lantaran beberapa hal yang sifatnya urgent.

S00609 11322524

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Bahrudin mengatakan, secara teknis Pilkada diundur hingga bulan Desember 2020.

Dimana, berdasarkan hasil rapat kesepakatan bersama komponen DPR RI, Mendagri, Bawaslu dan instansi terkait lainnya, pilkada diundur sampai tanggal 9 Desember 2020.

“Pilkadanya akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Selasa (9/6/2020).

Lantaran Pilkada sendiri masih dalam masa pandemi, pihaknya mengusulkan penambahan anggaran kepada pihak pemerintah Kota Banjarbaru kurang lebih 1,9 Miliar Rupiah yang diberdayakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) selama Pilkada.

“Sebelumnya kan 18 milyar rupiah, tapi itu murni keperluan Pilkada, tidak termasuk keperluan APD,” cetusnya.

Dari usulan Rp. 1.932.000.000, dana tersebut telah dioptimalisasi menjadi 400 juta rupiah. Karena, ada beberapa pos anggaran yang tidak bisa dilaksanakan pihaknya. Diantaranya perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

“Kurang lebih 75% anggaran usulan bisa dihemat,” ujar Bahrudin.

Secara teknis lebih jauh ia menjelaskan, para pemilih nantinya sebelum memasuki bilik suara akan dilakukan pengecekan sesuai dengan protokol Covid-19.

Diawali pemeriksaan suhu tubuh. Lalu cuci tangan dan selanjutnya bisa memasuki bilik suara.

”Walaupun ada pasien yang pernah mengidap covid-19 sebelumnya, tapi saat dilakukan pemeriksaan menggunakan thermogun suhu tubuhnya di bawah 38 derajat, maka dia berhak mencoblos dan diberlakukan sama dengan pemilih lainnya,” terangnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka