BerandaPolitikTanggapi Keluhan, KPU Banjar...

Tanggapi Keluhan, KPU Banjar Beri Klarifikasi Pembentukan PPS

Terbaru

Menjelang Pilkada Serentak Pada September 2020 mendatang persiapan demi persiapan telah dijalani serta dilalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, hingga saat ini Rabu (18/3/2020) tahapan tersebut telah memasuki tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Beberapa hari terakhir sempat ramai perbincangan di sosial media seputar Problema Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Banjar, pasalnya sebagian masyarakat mengeluhkan terkait penyelenggaraan PPS tersebut, lantaran masyarakat menginginkan KPU dalam pembentukan PPS harus lebih selektif dan sesuai aturan serta calon anggota PPS haruslah seseorang  yang terlepas dari kepentingan parpol terlebih lagi timses peserta pilkada serentak 2020.

Persoalan keluhan masyarakat ini rupanya mendapat tanggapan positif dari KPU Kabupaten Banjar. Abdul Muthalib, Anggota Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Banjar atau yang akrab disapa Aziz ini menuturkan, hasil pengumuman sekarang ini baru hasil tes wawancara.

“sementara ini baru pengumuman tes hasil wawancara, hasilnya belum fix untuk kelulusan menjadi PPS,” jelasnya.

Abdul Muthalib juga menambahkan, sebelumnya telah diumumkan hasil tes tertulis, akan tetapi diumumkan ulang, lantaran pengumuman terdahulu tidak melampirkan keterangan nilai tes dan peringkatnya. Menurutnya, hasil tes tertulis hanyalah 40 persen dari angka kelulusan, 60 persen dari tes wawancara.

“Karena dari tes wawancara tersebutlah akan diketahui kemampuan serta integritas calon anggota PPS, karena itu nilainya sangat menentukan,” terangnya.

Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Banjar ini juga menyatakan, calon anggota PPS tidak boleh terkait salah satu parpol dalam 5 tahun terakhir, termasuk juga bukan salah satu tim sukses di Pilkada Kabupaten Banjar dalam 5 tahun sebelumnya, KPU Sendiri memiliki data-data anggota parpol yang tertera dalam data base aplikasi Simpol, dari situ dasar kita untuk mengetahui seseorang itu terlibat parpol atau tidak, apabila nama dan nik nya tertera ya otomatis akan gugur, jelasnya.

“Untuk Pengumuman kelulusan anggota PPS. Nantinya akan diumumkan dari Tanggal 19 hingga 21 Maret 2020,” terangnya.

Abdul Muthalib juga kembali menekankan, apabila ada calon PPS yang telah menyerahkan E-KTP untuk mendukung salah satu bakal calon di Pilkada Kabupaten Banjar, maka ia akan digugurkan. Namun, KPU Banjar terlebih dahulu akan menelusuri dan meminta penjelasan si calon.

“Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan, jika ada bakal calon PPS yang tidak memenuhi syarat tersebut,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka