BerandaUmumBelum Diserahkan Ke Warga...

Belum Diserahkan Ke Warga SHM PTSL Kembali Ditarik

Terbaru

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah kepada seluruh masyarakat.

Di kota Banjarbaru Kalimantan Selatan,Sertifikat tanah dari program PTSL diserahkan dalam beberapa tahun terakhir dengan jumlah yang tak sedikit. Bahkan,sekali acara penyerahan yang biasa diadakan ditingkat kelurahan, ratusan sertifikat diterima pemilik tanah.

IMG 20190912 151342

Ironinya, program yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas tanah miliknya itu, hingga kini tak didapat oleh seorang warga Banjarbaru, Hj.Inayati Noor. Sementara, tanah yang berada di Jalan A.Yani Km.36 Kelurahan Sungai Besar Rt.19 Rw.04 dengan luas lahan 4340 M2 itu, terdata sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama Hj.Inayati Noor sendiri, dengan Nomor 14953 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Ajudikasi PTSL 2019.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) telah terbit dengan NIB 17.11.74.03.08523, pada tanggal 12 April 2019 dan di tandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” ucap Ritta Fantadilla sebagai anak ahli waris pemilik tanah, sambil menunjukkan foto dari SHM tanah tersebut.

WhatsApp Image 2021 02 17 at 16.41.49

Dikatakannya, SHM tanah atas nama orang tuanya itu sempat diperlihatkan pihak BPN kota Banjarbaru, namun penyerahan tidak dapat dilakukan karena ada kesalahan prosedur sehingga akan dibatalkan melalui surat keputusan.

“Padahal SHM sudah terbit, sempat diperlihatkan ke kami, namun dengan alasan belum bisa diserahkan karena adanya kesalahan prosedur pengambilan dan akan dibatalkan melalui surat keputusan,”katanya.

WhatsApp Image 2021 02 17 at 16.41.47

Sementara itu, dikonfirmasi perihal sertifikat tanah tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Banjarbaru Alkaf , Rabu (17/2/2021) menuturkan, SHM tanah atas nama Inayati Noor telah ditarik kembali, karena obyek sudah ada surat sertifikat hak pakai No.209 tahun 2004 atas nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Pendidikan Nasional.

“Di atas objek tersebut sudah ada sertifikat hak pakai sehingga ada tumpang tindih,jadi SHM atas nama Inayati Noor tidak bisa dikeluarkan,”ucapnya.

Diakuinya, pemilik surat hak pakai dari CQ Kementerian Pendidikan Nasioanal itu pada tahun 2004 belum melakukan ploting peta. Sementara SHM Inayati Noor terbit melalui program PTSL tahun 2018.

“Karena dari CQ Kementerian Pendidikan Nasional tidak melakukan ploting peta, sehingga SHM milik Inayati Noor terbit berdasarkan sertifikat PTSL tahun 2018, namun harus ditarik kembali karena terjadi tumpang tindih,”akunya.

Namun, ketika ditanyakan perihal surat hak milik tanah atas nama pemerintah itu, Alkaf menyebutkan bahwa belum dapat memperlihatkan bukti dokumennya.

 “Kalau diminta bukti saat ini, saya tidak bisa berikan, karena perlu waktu untuk membuktikan dokumen berkas surat tersebut,”pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka