BerandaUmumPDAM Intan Banjar, Berubah...

PDAM Intan Banjar, Berubah Untuk Lebih Baik

Terbaru

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan BUMD untuk memilih bentuk baru, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). PDAM Intan Banjar siap merubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Perubahan ini dilakukan untuk membentuk perusahaan daerah yang dikembangkan menjadi semakin transparan, akuntabel dan dapat dijalankan dengan tata kelola yang lebih baik. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Utama PDAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, Kamis(27/06).

Tentunya kita berharap perubahan status yang kini sudah dalam tahap proses raperda dapat segera terselesaikan, sehingga langkah untuk menjadikan perusahaan semakin maju dan berkembang segera terwujud,

~ Syaiful Anwar

dirut pdam
Syaiful Anwar- Direktur Utama PDAM Intan Banjar

Dirinya juga menjamin jika perusahaan sudah berubah status menjadi PT, mayoritas saham pemerintah daerah akan tetap terjaga, sebab dalam aturan yang ada minimal 51 persen saham dimiliki oleh pemerintah daerah. Saat ini saham PDAM Intan Banjar diantaranya, Pemkab Banjar 49 persen,Pemko Banjarbaru 37 persen dan Pemprov Kalsel 13 persen.

Disinggung bagaimana nantinya dengan tarif dasar air, Syaiful Anwar mengatakan, hal itu ditentukan oleh para pemilik saham, namun melihat yang ada selama ini, tarif air bersih tidak pernah mengalami kenaikan.

“Selama saya menjabat Dirut tarif air bersih tidak pernah naik, Saya jamin itu,” ucapnya.

Ditambahkannya juga, terkait nama perusahaan kemungkinan ada perubahan, tetapi itu tergantung kesepakatan pemilik saham, pihaknya dalam hal ini hanya bersifat koordinator.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka