BerandaUmumUngkap 59 Tersangka Narkoba,...

Ungkap 59 Tersangka Narkoba, Polres Banjar Tertinggi Di Kalsel

Terbaru

Satuan Narkoba Polres Banjar beserta Jajaran dari 14 Polsek yang ada di Kabupaten Banjar berhasil mengamankan 59 orang tersangka kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2019.

Puluhan Tersangka ini merupakan bandar atau kurir dan ada juga yang merupakan pemakai. Bahkan beberapa diantaranya merupakan wajah lama yang sebelumnya juga telah tersandung kasus yang sama.

DSC06084

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete saat gelar rilis perkara, pada Rabu (30/10/2019) mengungkapkan, puluhan tersangka ini merupakan tangkapan dari 56 kasus baik yang digelar Satuan Narkoba Polres Banjar maupun Jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Banjar saat Operasi Antik Intan yang digelar 14-27 Oktober 2019.

Dalam Operasi Antik Intan 2019 ini Satnarkoba Polres Banjar menangkap 21 orang tersangka dan 38 tersangka lainnya dari jajaran 14 Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Banjar 

~ AKBP TAKDIR MATTANETE

Selain berhasil meringkus bandar, kurir dan pengguna narkoba, Takdir Mattanete juga menambahkan bahwa jajarannya dalam Operasi Antik tersebut juga turut mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu dengan berat total 60,47 Gram, Narkotika Golongan I sebanyak 12 paket serta Obat Daftar G Jenis Carnophen 339 butir dan Dextro 845 butir.

“Capaian Polres Banjar dan Jajaran dalam Operasi Antik Intan tahun ini meningkat dari sebelumnya, yang pada tahun 2018 ada 39 kasus dengan pelaku 41 orang,” ungkap perwira kepolisian yang biasa disebut Nette Boy.

DSC06085

Nette Boy juga mengatakan capaian Polres Banjar dalam Operasi Antik Intan 2019 dalam mengungkap pelaku narkoba merupakan yang tertinggi dari Polres yang ada di Kalimantan Selatan.

“Hasil yang maksimal ini tidak terlepas dari kegigihan para personil Sat Narkoba Polres Banjar serta Polsek Jajaran yang selama dua minggu aktif melaksanakan kegiatan,” ucap Nette Boy.

DSC06104

Tersangka ini akan disangkakan dengan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 59 yakni Memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika golongan I dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 60 yakni Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dipidana penjara 15 tahun. 

Pasal 112 ayat 1 yakni memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Pasal 114 ayat 1 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dipidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka