BerandaHabar Banjar18 Adegan Diperagakan, Motif...

18 Adegan Diperagakan, Motif Spontanitas Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Berdarah Desa Dalam Pagar

Terbaru

18 Adegan Diperagakan, Motif Spontanitas Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Berdarah Desa Dalam Pagar

MARTAPURA – Guna menyingkap tabir peristiwa tragis yang merenggut nyawa Badrani alias Kai Atak, jajaran Polsek Martapura Timur yang didukung oleh tim Inafis Polres Banjar menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi. Kegiatan tersebut dilangsungkan di halaman Mapolsek Martapura Timur pada Senin (9/2/2026) pagi.

​Langkah ini diambil untuk memvisualisasikan secara detail insiden berdarah yang sebelumnya terjadi di Desa Dalam Pagar RT 01, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis (29/1/2026) lalu. Saat itu, korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, sementara tersangka bernama Mahmudin langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

​Kapolsek Martapura Timur, IPDA M. Taufiqurrahman, yang mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan vital untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

​“Rekonstruksi ini untuk memperjelas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga jaksa dapat mengetahui alur kejadian yang sebenarnya dan penanganan perkara menjadi terang benderang,” ungkap M. Taufiqurrahman.

​Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari perjumpaan awal hingga detik-detik penyerangan. Berdasarkan reka ulang, insiden maut itu terjadi sekitar pukul 09.45 Wita.

​Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis curit semata-mata karena hendak pergi ke sawah, namun tersulut emosi saat berpapasan dengan korban di jalan. Rasa dendam akibat perlakuan korban di masa lalu menjadi pemicu utama.

​“Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tidak ada perencanaan sebelumnya. Tersangka mengaku selama ini merasa takut karena menganggap korban sering mengintimidasi dan membuli dirinya. Saat bertemu di hari kejadian, tersangka bertindak spontan,” papar Kapolsek.

​Akibat serangan spontan tersebut, korban menderita tiga luka fatal di bagian kepala, dada, dan tangan sesuai hasil visum. Kini, Mahmudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka