Rabu (20/9), persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada sebuah Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022 dilanjutkan.
3 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan berjumlah 3 orang, diantaranya Andi Syamsul (Nasabah kupedes), Nurliani (Nasabah kupedes) dan Joko (penyidik), di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Saksi Andi Syamsul mengaku, mengenal terdakwa Richard ketika bekerja sebagai mantri kupedes unit guntung paying. Kala itu saksi membuka pinjaman kredit senilai Rp100 juta.
Terdakwa Richard katanya survey lokasi dengan mengambil foto terhadap agunan dan usaha milik saksi Andi Syamsul.
“Saksi mengagunkan dua tanah sporadik milik saya,” ungkapnya.
Seingat Andi, sporadik tersebut asli karena diurus oleh ketua RT yang bersangkutan.
Sedangkan untuk surat keterangan usahanya, di urus oleh menantunya bernama Nurliani ke Kantor kelurahan setempat.
Andi tidak mengetahui apakah surat keterangan usaha tersebut telah didaftarkan ke kelurahan atau tidak.
Setelah uang yang diperlukan bisa dicairkan, uang tersebut sebagian diberikan kepada saksi Nurliani untuk pengembangan usaha miliknya.
Setelah berjalannya kredit, saksi Andi dan menantunya tidak dapat melunasi angsuran pembayaran kredit tersebut, bahkan pembayarannya sempat macet.
“Saat ini kedua sporadik tersebut masih dalam status sengketa,” cetusnya.
Selanjutnya saksi Nurliani membenarkan, dirinya merupkan menantu dari saksi Andi Syamsul.
Ia pun membenarkan seluruh pengakuan saksi Andi Syamsul yang meminjam kredit senilai Rp100 juta, hingga pengambilan foto oleh terdakwa Richard terhadap agunan dan usaha milik ayah suaminya tersebut.
“Yang bertindak selaku mantri kala itu terdakwa Richard Wylson,” ucapnya.
Dilanjutkan saksi joko (penyidik), katanya, selama proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (bap) terhadap saksi Muhammad Ali (Kaunit Guntung Payung pada sebuah Bank), saksi yang bersangkutan menyepakati hasil bap hingga menandatanganinya.
Selama bertugas sebagai pemeriksa, saksi Joko mengaku kerap berpedoman dengan surat edaran direksi dari Bank terkait dan dokumen-dokumen yang telah disita oleh penyidik.
“Terkait poin 15 pada BAP keterangan saksi Muhammad Ali, saksi melakukan pemeriksaan dan pengetikan jawaban terperiksa sesuai dengan isi dari surat edaran direksi Bank terkait yang saat itu telah dibaca dan dibenarkan oleh Muhammad Ali,” ungkapnya.
Kemudian, pada poin 24 di BAP itu, Joko menjelaskan, sudah mengetik jawaban terperiksa berdasarkan isi dokumen laporan hasil pemeriksaan BRC sebuah Bank Cabang Martapura yang saat itu telah dibaca dan dibenarkan oleh saksi Muhammad Ali.
Atas keterangan-keterangan tersebut para terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim akan menanggapi melalui pembelaan nantinya.
Sidang ditunda pada hari Jumát tanggal 22 september 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.