Jakarta – Pihak kepolisian meringkus para pelaku penipuan penjualan tabung oksigen.
Pelaku beraksi melalui media sosial dan sengaja menjual dengan harga tinggi.
“Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen, kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial. Tetapi, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021) dilansir dari laman reskrimum.metro.polri.go.id
“Tersangkanya tiga, masing-masing berinisial ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram @uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung,” sambungnya.
Yusri menjelaskan, pihaknya menjemput langsung tiga orang tersangka tersebut yang merupakan warga asal Sulawesi Selatan.
Ketiganya kini menjalani penahanan dan dijerat dengan Pasal berlapis.
“Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun, kami akan lapis semuanya,” tandasnya.