Kasus dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi, atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, Tahun Anggaran 2018 terus bergulir.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Selasa (26/7), 5 orang lagi saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, pemeriksaan saksi tersebut sejak pukul 11.00 – 16.00 WITA.
Pemeriksaan saksi tersebut ungkap Nala, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan para saksi yang dilakukan Kejari Banjarbaru itu tambah Nala, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd.1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20/fd. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
“Dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi, dapat mempercepat penanganan perkara tersebut,” harap Nala.
Sebelumnya, sudah ada 15 orang yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Banjarbaru, dengan pemeriksaan 5 saksi di hari Selasa tersebut, total sudah 20 orang saksi yang diperiksa.
5 orang saksi tersebut adalah Bendahara PERCASI Kota Banjarbaru inisial A, kemudian Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Disiplin FORKI Kota Banjarbaru inisial MY, Ketua harian PERCASI Kota Banjarbaru inisial PP, termasuk 2 orang atlet berinisial YL dan DP.