KOTABARU – Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar,SH melantik Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2024, sebanyak 7 orang Kepala desa yang dilantik diantaranya Desa Berangas,Desa Sungup Kanan,Kerayaan,Tegalrejo,Tarjun,Mangkirana dan Sungai Punggawa.Berlangsung di Aula Kantor Bupati sebelimbingan,Rabu (18/12/2024).
Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far.SH dalam sambutanya menyampaikan pelantikan kepala desa pengganti antar waktu itu ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang berjalan dengan baik,serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kepala Desa memegang peranan yang sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan desa,karena kepala desa adalah pigur sentral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” ucap Sayed Ja’far.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,dan hari ini kita bersama sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
“Saya berharap,kepala desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada,serta melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati.
“Saya juga meminta kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan kepala desa yang baru agar segala program pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.Sedangkan dana desa,saya menghimbau agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat.libatkan seluruh stakeholder yang ada didesa dalam penyusunan APBDES,bersinergi dengan pemerintahan diatasnya dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” tambahnya.
ia juga mengingatkan agar seluruh Kepala Desa harus mengetahui semua persoalan yang ada di desa mereka masing-masing.
“Kepala desa harus mengetahui semua persoalan yang ada di Desa. Hal ini tentunya dengan maksud agar dalam melakukan perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.gunakanlah setiap rupiah dengan baik bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai aturan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” pungkasnya.
Penulis M.Nasaruddin