Pemerintah Kabupaten Banjar telah resmi mengaktifkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai pelayanan pengaduan publik yang sederhana, cepat, tuntas, serta terkoordinasi, sejak Agustus 2017 lalu.
Untuk pemenuhan standar SP4N LAPOR! dan mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banjar transparan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengadu, Pemerintah Kabupaten Banjar pada Senin(9/3/2020), melaksanakan Komitmen Bersama Implementasi SP4N LAPOR! yang diikuti sebanyak 72 Instansi.
“Komitmen bersama ini juga dalam rangka mendorong penguatan pengelolaan pengaduan di SKPD ataupun OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta mengembangkan jaringan dan koordinasi dalam pelaksanaan SP4N,” ungkap Bupati Banjar.
Bupati Banjar juga mengapresiasi atas partisipasi masyarakat dalam LAPOR dan Instansi terkait yang cepat dalam menanggapi aduan masyarakat sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar mendapat apresiasi dari Kemenpan-RB.
“Saya selalu mengingatkan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Alhamdulillah dengan diraihnya penghargaan TOP 30 dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 2019 lalu, diharapkan dapat memotivasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk membangun pengelolaan layanan publik yang terintegrasi, partisipatif dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan,” ucap Bupati Banjar.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Stattistik dan Persandian Kabupaten Banjar HM Aidil Basith menjelaskan layanan SP4N LAPOR! memliki jangka waktu penyelasaian pengaduan, jika permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 hari kerja.
“Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemerikaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 hari kerja, dan untuk pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 hari kerja, dan untuk laporan yang tidak ada tindak lanjut dalam 60 hari kerja maka laporan tersebut akan diteruskan oleh sistem ke Ombusman Republik Indonesia,” jelasnya.