Satu hari jelang pelarangan mudik, pemerintah Malaysia kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah-PMI -B ke tanah air melalui jalur perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan barat.
“Pemulangan ini mendapat pendampingan khusus dari KJRI Kuching bekerjasama dengan pihak Imigrasi Malaysia, karena merupakan deportasi sebelum pemberlakuan larangan mudik di Indonesia,” ungkap Ronny Fajar Purba, Staf Teknis Imigrasi KJRI kuching, Rabu (5/5/2021).
Disampaikan Ronny, para pekerja migran Indonesia bermasalah ini, sudah bebas dari tahanan di tiga pusat Penjara Negara bagian Sarawak Malaysia antara lain penjara Bekenu, Penjara Semunja dan penjara Puncak Borneo.
“Pemulangan ini ada 72 orang PMI bermasalah asal Kalbar. Sebelum dideportasi mereka sudah menjalani swab di Malaysia dengan hasil negativ,”kata Ronny Fajar Purba.
Dijelaskan kembali oleh Ronni, 72 PMI -B yang di pulangkan dari jalur distrik Tebedu-Entikong ini sudah melalui masa tahanan, antara 3 sampai 6 bulan, dengan rata-rata melanggar undang-undang ke imigrasian negara setempat.
Selain itu, KJRI Kuching juga mendampingi pemulangan 1 PMI repatriasi asal Singkawang Provinsi Kalimantan dengan kasus terlibat kegiatan judi online di wilayah Kuching Sarawak Malaysia.
“Sedang terkait kebijakan larangan mudik dalam negeri dari Pemerintah Indonesia, pihak KJRI Kuching, sudah berkoordinasi dengan pihak Malaysia, agar menghentikan sementara proses deportasi WNI, sampai batas waktu yang di tentukan,” tegas Ronni.
sumber:suarakalbar.co.id