Salah satu aktivis lingkungan yang juga seorang advokat, Badrul Ain Sanusi l Afif, SH, MH menyatakan terkait tambang – tambang ilegal di Kalimantan Selatan sudah pernah ia laporkan ke pihak aparat hukum sebelumnya.
Karena itu, apa yang disampaikan oleh anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh terkait 3 perusahaan yang memiliki dugaan izin palsu dari Kementerian ESDM RI, Badrul Aini Sanusi merasa terwakili dan apa yang menjadi aspirasinya telah disampaikan langsung oleh wakil rakyat dari daerah Kalimantan Selatan kepada Kapolri.
“Sebelumnya data-data itu sudah saya kumpulkan, tanda tangan Beliau itu dipalsukan, Kenapa saya yakin itu dipalsukan setelah kroscek ke dinas lingkungan hidup yang melakukan AMDAL tidak pernah, setelah saya cek di tata ruang juga terkejut, karena disana tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya, Kamis (17/06).
Tidak hanya itu Badrul juga melanjutkan croscek ke ESDM Provinsi, dan ia tidak menemukan daftar perusahaan tersebut, kemudian dilacak di perizinan provinsi dan juga tidak ditemukan, sehingga ia meyakini kuat bahwa adanya dugaan pemalsuan izin.
“Stempel dari Perizinan Provinsi ada disitu tandatangan kepala dinasnya juga ada, tapi ternyata palsu juga,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke penegak hukum, namum berjalan waktu ia menyayangkan sikap aparat yang terkesan lambat.
“Dalam proses perjalannya saya tanyakan bilangnya tidak ada perintah tidak ada perintah yang sifatnya lanjut yang sifatnya dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Padahal menurutnya sudah melakukan pelaporan sejak bulan januari lalu, namun tidak ada tindakan konkrit.
“Januari saya laporkan sampai saya tanyakan katanya belum ada informasi dari komandan, saya minta penyidik katanya belum ada perintan dari komandan,” tuturnya.
Badrul pun merasa bangga, sebagai wujud nyata dari wakil rakyat yang mendengarkan suara rakyat, dimana Pangeran Khairul Saleh meminta Kapolri langsung melakukan penangkapan.
“Kita sangat bangga tentunya, seorang wakil rakyat yang mendengar langsung suara rakyat dan meminta Kapolri untuk menindak tegas dan melakukan penangkapan,” katanya.
“Saya berharap ini segera ditindak lanjut, karena fakta datanya sudah ada, sudah dipegang penyidik tinggal eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui Chanel Youtube DPR RI yang disiarkan secara live streaming, Pangeran Khairul Saleh menganggap, 20 IUP yang diterbitkan Kemenesdm secara legalitas asli namun juga “palsu”.
Karena Ia mengaku, selama menjabat sebagai Bupati Banjar, Kalsel, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 tidak pernah menandatangani 3 dari 20 IUP tersebut. Baik mengeluarkan izin eksplorasi maupun IUP produksi.
“Jadi 3 IUP ini saya tidak pernah tanda tangan dengan undang-undang minerba yang baru, peralihan kebijakan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM,” cetusnya dalam raker.
“Jadi perlu saya sampaikan 3 IUP ini pertama PT. Damai Mitra Cendana. IUP nya dulu saya yang terbitkan tapi sudah berakhir, mati. Yang kedua CV. Das Profico ex CV. Bustomi. Yang ketiga CV Hendra Wijaya atau PT. Viko Tamara tambang pasir kuarsa,” jelasnya merincikan.
Dari kasus itu, ia meminta kepada Kapolri menangkap sindikat pemalsu IUP di dalam tubuh Kementerian ESDM. Termasuk, perusahaan yang menggunakan dokumen Aspal (Asli tapi palsu<-Red).
“Yang sudah bekerja dan eksploitasi saya minta ditangkap,” Pangeran Khairul Saleh.