Banjarbaru – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.
Zero ODOL sendiri merupakan kebijakan dari Kemenhub RI untuk mengatasi permasalahan truk dengan muatan berlebih yang menimbulkan banyak permasalahan.
Penerapan kebijakan Zero ODOL ini tinggal menunggu waktu karena regulasi terkait sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan dirjen.
Tak terkecuali di Kota Banjarbaru, kebijakan Zero ODOL ini juga akan mulai diterapkan pada tahun 2023 bersamaan dengan pemberlakuannya serentak se-Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K. didampingi Petugas penguji Mugni saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (28/10/2021).
Noor Samsul menjelaskan di Banjarbaru, kebijakan yang merupakan kesepakatan dari beberapa kementerian dan Polri tersebut masih dalam sosialisasi.
“Kita masih melakukan sosialisasi dan pemberlakuan nanti mengikuti pemberlakuan secara nasional pada tahun 2023,” katanya.
Walaupun di beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan seperti Tanah Laut dan Tanjung tambah Noor Samsul sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut.
“Ketika nantinya kebijakan ini dijalankan, kendaraan berat yang melebihi kapasitas tak bisa lagi mengaspal di jalan raya karena tak lulus uji,” tambahnya.
Kendaraan berat seperti dump truk jika ingin lolos uji dan bisa mengaspal sendiri harus melakukan pemotongan bak untuk mencegah kelebihan kapasitas angkutan.
“Misalnya bak dump truk ada ketentuan tinggi maksimal 70 centimeter, yang beredar sekarang sekitar 120 centimeter. Di daerah lain seperti Tanjung dan Pelaihari, jika kelebihan maka izin tak lagi diterbitkan. Tapi di tempat kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga masih kita toleransi,” bebernya.
Pemotongan bak tersebut lanjut Noor Samsul bertujuan agar kendaraan berat tak lagi membawa muatan melebihi kapasitas, karena dianggap tak masalah jika muatan yang dibawa lebih dari ketentuan akibat tingginya bak.
“Saat diterapkan nanti, jika ada yang melebihi kapasitas bisa langsung ditilang oleh kepolisian,” ujarnya.
Alasan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan ini sendiri karena banyaknya kasus kerusakan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas akibat truk yang bermuatan melebihi kapasitas.
“Kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang bermuatan melebihi kapasitas ini merugikan negara senilai triliunan rupiah se Indonesia. Juga baru-baru ini kan di Banjarbaru ada kasus kecelakaan truk trailer yang terbalik, itu juga karena kelebihan muatan. Truk itu ternyata kapasitas yang harusnya dibawa 9 ton, tapi isinya 30 ton, hampir 3 kali dari kapasitas aslinya,” terang Noor Samsul.
Untungnya di Kota Banjarbaru tambahnya, pemilik kendaraan berat sudah cukup taat pada aturan yang berlaku.
“Memang ada juga yang teledor seperti terlambat melakukan pengujian. Tapi secara umum di Kota Banjarbaru sudah melebihi target,” pungkasnya.