BerandaHabar KotabaruGelapkan Sertifikat Lahan Dua...

Gelapkan Sertifikat Lahan Dua Orang Lansia Terancam Empat Tahun Penjara

Terbaru

Kotabaru – Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan dua orang pria yang diduga menggelapkan dokumen sertifikat lahan.

Dua orang tersebut adalah IWS (56) dan IKB (59), adapun lahan yang jadi sengketa tersebut ada di eks kawasan transmigrasi Rawa Indah,desa Bekambit kecamatan Pulau Laut Timur kabupaten Kotabaru.

Pada saat konferensi pers Selasa 05/04/2022. Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Andi Sofyan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Abdul Jalil menyampaikan perihal terungkapnya kasus tersebut.

“Terungkap berdasarkan laporan korban yang dikuasakan lewat kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menambahkan, kronologis awalnya terjadi pada tahun 2011 ketika Kades setempat mengumumkan akan membagikan sisa sertifikat kepada pemilik lahan saudara GR.

“Ketika sertifikat atas nama GR mau di bagikan, pelaku IWS menyambangi Kades, dan mengatakan bahwa IWS sebagai pemilik yang sah dan Kades pun menyerahkan sertifikat tersebut.

Setelah sepuluh tahun IWS menyimpan sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada IKB,” ucap Jalil.

Tidak sampai disitu, IKB pun memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan, Tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah.

“Mengetahui hal tersebut,korban melaporkan melalui kuasa hukumnya,dengan dugaan penggelapan dokumen sertifikat,” papar Jalil

Polisi pun menyita tiga buah sertifikat atas nama korban dan dua orang pelaku.

Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka