Dalam persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang, terdakwa atas nama Riswanda Noor Saputra, mengaku telah membuat sebuah software yang digunakan untuk mengambil data pribadi milik orang lain.
Hal tersebut diakuinya, dalam sidang lanjutan kasus dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru secara daring, Senin(6/6) pukul 14.30 WITA.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, diwakili Joddi Aditya Indrawan dan Wan Achmad Ferdianshah.
Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, terdakwa Riswanda mengakui membuat software berdasarkan pesanan dari teman terdakwa.
Kemudian software tersebut lanjut Nala, digunakan oleh teman terdakwa untuk mengambil data pribadi milik orang lain.
“Pembuatan software dibuat menggunakan laptop pribadi terdakwa dan dipasarkan melalui 16shop,” terang Nala.
Terkait pendapatan dari hasil penjualan software yang diterima Riswanda, menurut Nala dengan 2 cara, pertama melalui rekening BCA dan kedua melalui INDODAX.
“Total nominal uang dari hasil penjualan software tersebut bila diakumulasi mencapai 1,2 Miliar,” rinci Nala.
Semua barang bukti yang disita diakui dari hasil penjualan software.
“Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa 21 Juni 2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan,” tandasnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.
Sementara saat persidangan, pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.