Dalam mempertahankan batas wilayah desa Tundakan kecamatan Awayan dengan desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi, para tokoh adat Dayak Pitap beserta DPRD Balangan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Rapat DPRD Balangan, Senin (20/6/2022).
Pada pertemuan kali ini, diungkapkan Kisworo Dwi Cahyono selaku Direktur Walhi Kalsel, jika masyarakat Dayak Pitap menginginkan kepastian batas wilayah mereka masing-masing serta diakuinya keberadaan Dayak Pitap tersebut.
“Target kita adalah mendesak Balangan agar bisa cepat menjadi Leader, untuk percepatan pengakuan masyarakat hukum adat termasuk wilayahnya, termasuk juga hutan adatnya. Kerna saat ini belum ada satupun di Kalsel Hutan adat yang diakui negara,” Ungkap Kisworo.
Kisworo juga menegaskan, keberadaan dan pengakuan terhadap masyarakat Dayak Pitap ini jangan hanya sebelah mata.
“Jangan cuma diakui saat kunjungan Presiden atau Pejabat ke wilayah Kalimantan saja, Harus diakui Sepenuhnya oleh Negara,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Balangan, Syahbudin mengatakan dalam pengawalannya itu sendiri sudah dibentuk Pansus yang telah diberikan Surat Keputusan (SK).
“Sistem pengawalan ini kita sah kan ketika Perda ini sudah kita serahkan ke Pansus. apakah itu Pansus satu, Pansus dua atau Pansus tiga maka Pansus itulah yang mengawal terkait Perda ini, Kami di Prolegda cuma menerima bahwa Perda ini telah selesai dan siap di Paripurnakan,” Tutup Syahbudin.