Menindaklanjuti perihal Penyesuaian kenaikan tarif Air PDAM Kabupaten Balangan, dengan hal ini pihak PDAM mengkonfirmasi bahwa kenaikan ini berdasarkan tiga sumber hukum, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021.
Murjani selaku PLT Direktur PDAM Kabupaten Balangan juga menjelaskan penyesuaian tarif ini masih di skala termurah se-kalimantan Selatan.
“Perihal tentang penyesuaian tarif ini adalah perintah langsung dari Gubernur Kalimantan Selatan, dan juga dengan kenaikan ini kami dari pihak PDAM terus memberikan pelayanan dan kualitas terbaik untuk pelanggan kami dan penyesuaian tarif ini pun masih termurah dari Kabupaten lainya” ucap Murjani saat dimintai keterangan, Selasa (19/07/22).
Atas dasar tersebut maka PDAM Balangan membuat ajuan atau usulan penyesuaian tarif ke Pemerintah Kabupaten Balangan, yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Balangan.
“Memang tarif tersebut sempat menuai pertanyaan dari pemerintah, akan tetapi sesuai aturan dan dasar hukum tersebut, maka akhirnya disetujui namun dengan syarat tidak melebihi dari penyesuaian tarif PDAM kabupaten/kota se Kalsel, sehingga tarif PDAM Balangan tetap yang termurah,” jelas Murjani.
Berikut daftar penyesuaian tarif harga PDAM Balangan per Juli 2022 yang akan dibayarkan pada Agustus 2022
Dengan adanya penyesuaian tarif ini Bupati Balangan, H Abdul Hadi menginginkan agar PDAM Kabupaten Balangan tetap beroperasi dan keuangannya tetap sehat, walaupun tarif yang akan datang ini masih di harga terendah Se-kalimantan Selatan.