BerandaHabar BanjarDKISP Banjar Sharing Pengelolaan...

DKISP Banjar Sharing Pengelolaan Media Dengan Diskominfo Surabaya

Terbaru

Surabaya – Dalam meningkatkan wawasan utamanya dalam hal pengelolaan media, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (DKISP) sambangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Kamis (27/10) siang.

Kedatangan DKISP Kabupaten Banjar kali ini juga dalam rangka untuk menggali informasi terkait pengelolaan media yang diterapkan oleh Diskominfo Kota Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Aidit Basith, mengatakan pihaknya dan sejumlah awak media yang tergabung di Media Center (MC) bermaksud ingin mengetahui sejauh mana penerapan media di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Aidit Basith.(Foto:ASPemil)

“Luar biasa, tadi kami banyak diperlihatkan bagaimana pengelolaan dalam program kerja sama dengan media dan banyak sekali pembelajarannya,” ujarnya.

Kepala DKISP Banjar ini juga sangat berterima kasih atas ketersediaannya Diskominfo Kota Surabaya dalam membagikan ilmu termasuk informasi penting dalam pelaksanaan manajemen pengelolaan media.

“Tentunya ini menjadi pembelajaran baru bagi kami dan bahkan ternyata banyak sekali yang bisa kami didapatkan. Sekali lagi terima kasih kepada Diskominfo Kota Surabaya,” ucapnya.

Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya, Indrianto Heryawan.(Foto:ASEmil)

Di Kesempatan yang sama, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya, Indrianto Heryawan, mengaku senang dengan kunjungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mempelajari sistem pengelolaan program kerja sama dengan media di daerahnya.

“Kami sangat mengapresiasi dengan kedatangan dari DKISP Kabupaten Banjar dan semoga kerjasama ini selalu terjalin dengan baik,” katanya.

Terkait program kerja sama, tutur Indrianto, setidaknya ada sekitar 100 lebih media di Kota Surabaya yang menjadi bagian untuk menyebarluaskan informasi pemberitaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Pemko Surabaya itu ada yang namanya Kelompok Kerja (Pokja) khusus bagi wartawan di sini,” ungkapnya.

Melalui aturan yang ditetapkan, media atau perusahaan pers yang ingin bekerjasama dengan Pemkot Surabaya harus memenuhi beberapa persyaratan.

“NIB (Nomor Induk Berusaha), Selain itu Akta Pendirian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) 73100 periklanan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka