Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) setuju menghentikan tuntutan kepada tersangka tindak pidana Laka Lantas, Indriati Putri, yang telah menyebabkan satu orang meninggal.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan keadilan (restorative justice) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (11/5/2023).
Dr. Fadil menyatakan, tersangka Indri telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beberapa waktu lalu.
Namun tambahnya, pihak keluarga korban bersepakat masalah tersebut diselesaikan dengan tidak saling menuntut.
“Karena pihak keluarga korban menyadari bahwa kejadian tersebut adalah suatu musibah yang tidak dikehendaki dan tidak disengaja, pihak tersangka telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga korban,” terang Jaksa Agung Muda Dr. Fadil.
Selanjutnya kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, kesepakatan damai diperoleh dari pendekatan yang dilakukan pihaknya kepada kedua belah pihak.
“Masing-masing pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di luar persidangan,” cetus Essa.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative didasari rasa keadilan dalam masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.