SAMARINDA. Kasus sengketa tanah yang terjadi di kawasan Jalan Lobang Tiga, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda , masih berlangsung di persidangan. Kasus yang menjadi ramai karena adanya dugaan penyerobotan tanah milik Eks Hartati ini juga disebut tak berimbang dan ada kejanggalan oleh kuasa Hukum Eks Hartati, Esra Julianto.
Esra menegaskan pihaknya tak ingin ada oknum yang seenaknya menunjuk dan mengambil tanah bukan haknya dikarenakan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Namun, setelah persidangan yang berlangsung, justru Isra mendapati, adanya pencabutan kesaksian dari Kelurahan Loa Bakung dan Ketua RT 48 Loa Bakung setelah adanya pengukuran ulang oleh Kecamatan Sungai Kunjang.
“Sebagai kuasa hukum Rudy Hartono selaku tergugat dalam perkara ini melihat sangat aneh dan sangat bertentangan dengan administrasi karena RT itu di undang hanya sebagai saksi bukan penyelenggara pengukuran ulang, kecamatan sebagai penyelenggara pengukuran tanah tersebut juga melakukan pengukuran tidak sembarangan, karena camat melakukan pengukuran berdasarkan buku tanah atau warkah di kecamatan artinya yg bisa melakukan pengukuran hanya tanah yang sudah terdaftar di buku tanah kecamatan,” ucapnya kepada awak media.
Dirinya juga mendapati pencabutan dari Lurah Loa Bakung, Laily Hidayati. Dimana dalam surat yang didapatinya, lurah ini membuat pernyataan menggunakan matrai 10 ribu dan tidak memakai kop surat resmi kelurahan.
“Lurah inj mencabut tanda tangan dalam berita acara pengukuran ulang menggunakan metrai 10.000, kan yang kita pahami sebagai warga negara bahwa surat resmi itu memakai kop surat dan stemple, karena dalam surat pencabutan tanda tangan tersebut menggunakan NIP lurah dan mengaku sebagai lurah,” ungkapnya.
Bahkan menurut Esra, dalam tanda tangan oleh Ketua RT 48 juga ada kejanggalan,dimana yang bersangkutan hanya menandatangi namun tidak secara langsung membuat suratnya. “Ini kan sangat aneh sekali pasti ada sesuatu yang tersistem,” tegasnya.
Pihaknya pun akhirnya melaporkan , Lurah Loa Bakung kepada Inspektorat Samarinda, dimana Isra menyebut sedang dilakukan penyelidikan. Menurut Isra, seharusnya pejabat daerah iharuslah netral dan menjunjung tinggi kejujuran juga tidak memihak. Pihaknya berharap, Wali Kota Samarinda bisa melihat kasus ini dan memberikan arahan kepada yang bersangkutan.
“Jangan sampai prestasi-prestasi Wali Kota yang selama ini bersinar terang jadi redup karna ulah salah satu anak buah nya, ini kan sangat kita sayangkan, ” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Lurah Loa Bakung, Laily Hidayati menyebut bahwa dirinya membenarkan telah menarik keterangam sebagai saksi. Dimana saat pengukuran Watas oleh Kecamatan Sungai Kunjang menurutnya sedang bersengketa. Sehingga dirinya tidak ingin menjadi saksi.
“Harusnya surat itu tulisannya sedang tidak bersengketa, nah itu yang permasalahkan, ” ucapnya.
Dirinya pun menganggap bahwa hal ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri, bahwa sebenarnya status tanah ini masih bersengketa. Jadi seharusnya isi surat itu hanya pengembalian watas saja.
” Saya juga punya hak yah tidak menyetujui hal itu, saya juga berkonsultasi ke Camat, dimana hal ini masih bersengketa, ” bebernya.
Dirinya juga sudah berkonsultasi ke bagian hukum di Pemkot Samarinda. Dimana hal ini menurutnya benar dan tidak ada masalah. “Silahkan saja saya dilaporkan tidak apa. Yah camat gak cabut lurah cabut, yah terserah saja kita punya hak asasi masing-masing, ” pungkasnya.