BerandaEkonomiHapus Kredit Macet Begini...

Hapus Kredit Macet Begini Caranya

Terbaru

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim menjelaskan kepada masyarakat yang memiliki kredit di lembaga jasa keuangan, bahwa pengajuan penghapusan data kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bisa dilakukan oleh OJK.

SLIK adalah data yang berasal dari industri jasa keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, yang dikelola oleh OJK sebagai regulator. Data tersebut mencakup informasi mengenai kredit, pembiayaan, penjaminan, dan produk lainnya yang diberikan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada nasabah.

“Jadi OJK hanya bertugas sebagai pengelola data, jadi databasenya ada di kita. Jadi kalau ada yang merasa sudah melunasi kreditnya tapi tercatat belum melunasi dan minta OJK menghapuskan SLIK Checkingnya yang macet itu tidak bisa dilakukan,” kata Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, kepada awak media.

Menurut Made, yang berhak menghapus data kredit macet dalam SLIK adalah PUJK yang bersangkutan, baik itu bank, multifinance, atau lembaga lainnya. Oleh karena itu, nasabah yang ingin menghapus data kredit macet harus datang langsung ke PUJK tempat mereka mengambil kredit dan membawa bukti pembayaran yang sah.

“Tapi pesan saya kalau sudah lunas, jangan hanya dilunasi. Tapi minta surat keterangan lunas juga atau SKL. Itu untuk penguat. Karena keluhan yang sering datang dari masyarakat ini, dia sudah merasa melunasi tapi ketika mereka coba mengajukan kredit ke bank lain di SLIKnya masih tercatat macet. Jadi tidak bisa mengajukan lagi,” bebernya.

Sehingga nanrtinya salah satu yang bisa diverifikasi adalah meminta SKL tersebut. Sehingga walaupun SLIKnya belum di update di dalam database bulan berikutnya, nasabah itu sudah memegang SKLnya.

Made menambahkan, SLIK merupakan salah satu alat bantu bagi PUJK untuk menilai kelayakan kredit nasabah. Dengan adanya SLIK, PUJK dapat mengetahui riwayat kredit nasabah, baik yang lancar maupun yang bermasalah. Hal ini penting untuk mencegah risiko gagal bayar dan menjaga kesehatan industri jasa keuangan.

“SLIK itu juga untuk melindungi nasabah dari over kredit. Jadi kalau nasabah sudah punya kredit di sana-sini, PUJK bisa tahu dan bisa menolak permohonan kredit baru. Ini untuk mencegah nasabah terjerat utang yang tidak bisa dibayar,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka