MARTAPURA – Penyuluh Pajak KP2KP Martapura Rifqi Maulana, mengingatkan jika sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan maka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal.
Kemudian tegasnya, terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika sampai batas 31 Maret tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi pajak 100 ribu rupiah.
Namun tambahnya, perlu dilakukan pemadanan NIK jadi NPWP, Wajib Pajak bisa melakukan pemadanan NIK NPWP secara mandiri melalui Akun Wajib Pajak pada menu profil, kemudian Wajib Pajak juga diminta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
“Wajib Pajak juga dapat melakukan pemadanan data lainnya berupa data pekerjaan dan data keluarga,” terangnya di sesi talkshow Radio Suara Banjar, Senin (25/03/2024) pagi.
Selain itu cetus Rifqi, Wajib Pajak dapat datang langsung untuk pemadanan NIK NPWP.
Ia juga mengungkapkan, pemadanan NIK jadi NPWP akan berlaku secara menyeluruh sejak 1 Juli 2024.
Sementara itu, Staf Penyuluh KPP Pratama Banjarbaru Rofiana Devi menuturkan, untuk wilayah KPP Pratama Banjarbaru mengawasi 3 wilayah kabupaten/kota/ yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Pada tahun lalu ungkapnya, pelaporan SPT Tahunan mencapai 94,3% pelaporan SPT dari target Wajib Lapor sebesar 78,758, yang lapor 65.457 dan ini dinilai sudah cukup baik.
“Jadi sebaiknya lapor SPT Tahunan sekarang juga lebih awal lebih baik, dan Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id, atau bisa langsung ke KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura,” imbau Ovi.
Dirinya menambahkan untuk lebih memaksimalkan pelayanan pihaknya tetap membuka layanan pada Sabtu dan Minggu di akhir Maret ini, agar semua Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut.