BerandaHabar Provinsi KaltimPj Gubernur Perjuangkan Aspirasi...

Pj Gubernur Perjuangkan Aspirasi Angkutan Online

Terbaru

SAMARINDA. Pihak driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mendatangi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik terkait keluhan mereka perihal persoalan tarif aplikator yang dinilai belum wajar dan pantas.

Koordinator AMKB, Lukmanil Hakim menyebut, bahwa sebelumnya permasalahan ini sudah berjalan lama bahkan di era Gubernur sebelumnya yang masih menjabat.

Bahkan sudah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait penyesuaian tarif yang harus dipatuhi oleh aplikator. Namun hingga saat ini, realiasasi dan teguran keras terhadap aplikatot tak juga dilakukan. Hal itulah yang membuat para driver ojol merasa dirugikan apalagi harga kebutuhan pokok dan bahan bakat semakin tinggi.

“Jadi sudah berapa kali kami demo ke dewan sampai ke Dishub tidak ada jawaban. Nah alhamdulillah, pak PJ tadi memberikan kami lampu hijau terkait permasalahan ini, ” ucapnya.

Mengaku Permenhub 118 dirinya menyebuy bahwa kewenangan tarif berada di daerah atau dengan kata lain Gubernur. Dimana hal itu harus dipenuhi oleh aplikator.

Namun menurutnya, SK Gubernur yang ada itu sebelumnya tidak diterapkan. “Apakah itu hanya bungkus kacang bagi aplikator ini yang ingin kami tegaskan. Dan sudah dijawab juga oleh Pj Gubernur agar ini segera ditindak dengan Perda, ” jelasnya.

“Yang kami mau aplikator ini tunduk dengan aturan yang ada. Lantas bagaimana kalau pertalite tidak ada. Apakah kami tetapkan harganya. Nah aplikator kata Pj akan ditegur lagi karena tidak menjalankan aturan ini, ” tegasnya.

Terkait permasalahan yang dialami AMKB ini, , Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik akan segera membuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

“Kita sudah menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif yang angkutan mobilenya,” ucapnya pada awak media.

Akmal mengungkap, tarif angkutan online belum ada payung hukumnya (Perda).“Untuk itu segera dibuatkan payung hukumnya dulu,” ujarnya.

Dengan adanya Perda nanti, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk menegasi orang-orang yang berusaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.

Selain itu, aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah, maka Pemprov Kaltim harus melindungi.

“Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegasnya.

Terkait permasalahan yang dialami AMKB, Akmal akan segera dibuatkan aturannya agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu. “Mereka protes, karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong,” tegasnya.

Karena permaslahan ini masuk ranah hukum, maka Akmal menegaskan harus diperhatikan aspek-aspek hukumnya. “Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan Perda,” terangnya.

Menurut Dirjen Otda itu kuncinya adalah komunikasi yang bagus dengan warga dan disampaikan kepada mereka yang berusaha di Kaltim agar ikut aturan. “Perda terkait angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka