BerandaHabar Provinsi KaltimTolak Draf RUU Penyiaran...

Tolak Draf RUU Penyiaran Jurnalis di Samarinda Gelar Aksi Demo

Terbaru

SAMARINDA. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur (KKP Kaltim) menggelar aksi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR RI.

Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (29/5) kemarin.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Samarinda (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan organisasi pers mahasiswa.

Setidaknya ada dua ayat dalam Rencana Undang-Undang Pers pada revisi kali ini. Yang pertama pada Pasal 50B ayat 2 Huruf C, dengan melarang penayangan jurnalistik investigasi. Kemudian di pasal yang sama di ayat yang berbeda, ayat 2 Huruf K yang identik dengan UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

RUU yang bersifat membungkam opini publik tersebut juga dikaji ulang oleh DPR RI dengan keterangan bahwa baru sekali diperdengarkan. Penolakan demi penolakan tumbuh di kalangan media, termasuk Tempo dan media besar lainnya. Tentu ini akan merugikan kesejahteraan pers serta penyiaran.

Koalisi yang berisi puluhan jurnalis itu, meyakini bahwa Revisi UU Penyiaran memiliki sejumlah pasal-pasal kontroversial, yang dinilai dapat membungkam kebebasan pers.

Pertama, berkaitan dengan Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait Standar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kedua, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketiga, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bersinggungan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers. Serta pasal-pasal lainnya yang bermasalah.

Dalam orasinya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Nofiyatul Chalimah mengatakan bahwa, banyak sekali permasalahan yang ada di Kalimantan Timur, apalagi jurnalis di Kaltim biasanya melakukan liputan investigasi untuk mengungkap suatu fakta dari sebuah kasus atau masalah yang ada.

“Jika Revisi UU Penyiaran ini diteruskan, maka akan mengancam kerja-kerja kami sebagai jurnalis. Apalagi Kaltim saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Itu alasan mengapa kami harus bersolidaritas, dan melawan dari Kaltim,” ucapnya.

Namun dalam aksi kali ini, sayangnya tidak ada satupun anggota DPRD Kaltim yang menemui awak media, padahal terdapat 55 orang anggota dewan yang bisa saja menemui awak media.

“Bisa dilihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat Kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” ucap Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur, Ibrahim Yusuf.

Ibrahim menyebut, seharusnya anggota DPRD Kaltim bisa menyuarakan aspirasi para jurnalis, untuk ditindaklanjuti ke pusat soal penolakan Revisi UU Penyiaran soal beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

“Harusnya anggota DPRD mendukung kami, untuk menolak Revisi UU Penyiaran tersebut,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota DPRD Kaltim, seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi unjuk rasa meletakan seluruh ID Card di depan Kantor DPRD Kaltim.

Sementara itu menambahkan, Ketua PWI Kaltim, Abddurahman Amin, mengutarakan bahwa apa yang akan dilakukan oleh DPR RI tersebur haruslah dilawan.

Bahkan, investivigasi merupakan mahkota bagi seorang jurnalis untuk menunjukan kebisaannya dalam mengolah berita, dan memberitakan suatu kebenaran yang nyata.

“Ini harus kita lawan, ingestivigasi merupakan hak yang harus diperjuangkan oleh setiap jurnalis dimanapun, ” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka