KOTABARU – Kapolres Kotabaru menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil Operasi Antik Intan 2024, yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dan jajaran Polsek, bertempat di Aula Lobby Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).
Operasi Antik Intan 2024 ini berlangsung selama 14 hari, yang dimulai sejak 17 Mei hingga 30 Mei 2024.
Kapolres Kotabaru menjelaskan, bahwa pada operasi ini pihaknya berhasil mengungkap total 17 kasus narkoba, dengan rinciannya
Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka dan barang bukti sabu seberat 12,62 gram.
Polsek Pulau Laut Utara mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.
Polsek Pulau Laut Timur mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 430 butir obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan l)
Polsek Pulau Laut Barat mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 500 butir obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol serta 2.000 butir obat Dextromerthopan.
Polsek Kelumpang Hilir mengungkap 2 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,83 gram.
Polsek Sungai Durian mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu seberat 40,65 gram.
“Total barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Intan 2024 adalah sabu-sabu seberat 55,32 gram, dengan nilai estimasi Rp110.640.000, obat warna putih tanpa logo Zenith sebanyak 930 butir, obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 butir, dari 22 tersangka yang ditangkap, 6 orang dikategorikan sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir,” ungkap Kapolres.
Ia juga menyampaikan, hasil dari operasi ini telah menyelamatkan banyak jiwa dari narkoba.
“Hasil penangkapan operasi intan ini telah menyelamatkan sekitar 550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang,” terang Kapolres.
Kapolres Kotabaru juga menambahkan bahwa asal-usul narkotika jenis sabu masih dalam pendalaman.
Menurut keterangan para pelaku, mereka memperoleh barang tersebut melalui pembelian online dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian diambil di lokasi tertentu yang sepi, sebagian besar di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp800.000.000,- hingga Rp8.000.000.000,-.
“Untuk barang bukti sabu yang melebihi 5 gram, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Penulis M.Nadaruddin
Editor AS Pemil