BerandaHabar BanjarbaruLawan Korupsi, Kejaksaan Negeri...

Lawan Korupsi, Kejaksaan Negeri Banjarbaru Kenalkan Website SI-Langkar

Terbaru

BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru kini membuka Layanan dan Pengaduan Tipikor, yang kini dikenal dengan SI-Langkar (Sistem Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi).

SI-LANGKAR diambil dari Bahasa Banjar yang artinya “GANTENG / CANTIK”. SI “LANGKAR” adalah sebuah Sistem Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi, secara digital / online pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan pelayanan digital kepada masyarakat, dalam melaporkan adanya pelanggaran pidana korupsi di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Sugeng Wibowo Saputra, mengatakan, untuk melaporkan Tipikor sangat lah mudah, masyarakat hanya perlu membuka google dan mengakses website https://kejari-banjarbaru.kejaksaan.go.id atau scan barcode Si-Langkar.

“Setelah membuka link tersebut klik garis tiga di sebelah kiri atas, lalu klik laporan pengaduan dan tipikor, lalu scroll ke bawah dan klik tulisan SILANGKAR, isi data pelapor lalu sertakan bukti pendukung,” ujarnya, Selasa (13/8/24).

Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melaporkan Tipikor tidak perlu khawatir, identitas pelapor di jamin keamanan nya.
“Jadi tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana korupsi, aman, kita akan menjaga identitas pelapor,” ucapnya.

Masih kata Sugeng, meskipun mencantumkan nomor whatsapp, pelapor tidak perlu takut karena pelapor bisa menanyakan ke kejaksaan bagaimana kelanjutan dari hasil laporan Tipikor.

“Di whatsapp nanti kita akan menanyakan serta memastikan apakah identitas pelapor benar, atau bukti kurang jelas dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sugeng menjelaskan, tindak pidana korupsi ini menyangkut dengan penyelewengan uang negara, tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

“Jadi kalau masyarakat melihat aktivitas atau kegiatan yang merugikan negara, contohnya gratifikasi segera laporkan, tidak lupa memberikan bukti pendukung berupa foto, video dan dokumen yang terkait dengan laporan,” tuntasnya.

Penulis Yanti

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka