BerandaHabar BanjarKomisaris Lalai, Pemberhentian Sementara...

Komisaris Lalai, Pemberhentian Sementara Dirut Berstatus Tersangka Batal

Terbaru

Martapura – Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya, Rabu (06/11/2024).

Namun yang menarik pada RDP kali ini, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berfokus pada pembahasan polemik Perusahaan Daerah (Perusda) Perseroan Daerah (Perseroda) PT Baramarta, Dengan menghadirkan Komisaris Utama PT. Baramarta, Siti Mahmudah, Kepala Bagian Perekonomian, Rachmad Ferdiansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah serta pihak terkait lainnya.

Adapun pembahasan yang dilakukan berupa status Dirut PT. Baramarta yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka hingga pembahasan RUPS Lub yang terlaksana tanpa adanya pengambilan keputusan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz. Foto : Tim Liputan

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz usai RDP mengatakan jika terdapat banyak point yang menjadi perhatian dari hasil RDP membahas PT. Baramarta.

“Utamanya terkait Pemberhentian dan pengembalian kembali Dirut Baramarta yang saat ini berstatus tersangka, dimana adanya kejanggalan yang disampaikan langsung oleh Komisari (Siti Mahmudah—Red), berupa satu peraturan yang tidak dijalankan saat RUPS, yakni tidak diberikan kesempatan dan ruang bagi Dirut untuk melakukan pembelaan terhadap kasus yang menimpanya, sehingga di dalam RUPS LB itu tidak memutuskan atau tidak ada kesepakatan,” beber Lauhul.

“Padahal aturan disitu jelas dan gamblang untuk memberikan ruang agar Dirut melakukan pembelaan, hal itu yang sangat kita sayangkan,” sambungnya.

Lantaran hal tersebut pula, menurut Lauhul menjelaskan, yang menyebabkan pemberhentian sementara Dirut Baramarta, RA jatuhnya batal, sehingga dirinya kembali menjabat dengan statusnya yang tengah menjadi tersangka dan menjalani persidangan.

Komisaris Utama PT. Baramarta, Siti Mahmudah. Foto : Tim Liputan

Di Kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT. Baramarta, Siti Mahmudah mengatakan terkait status Dirut PT. Baramarta pihaknya hanya bisa menunggu Bupati Banjar Definitif.

“Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini masih dipimpin oleh Pjs Bupati Banjar sehingga untuk perkara ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, disinggung terkait Dirut baramarta yang tengah menghadapi persidangan, Mahmudah juga tidak dapat memastikan apakah akan diberhentikan ataupun tetap melanjutkan.

“Itu hanya masalah evaluasi, untuk masalah fokus kita terkait status kepemimpinan PT. Baramarta tetap harus menunggu Bupati Definitif,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka