BerandaHabar BanjarbaruKPU Banjarbaru Tak Hadiri...

KPU Banjarbaru Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Tahun 2024

Terbaru

Banjarbaru – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, kemarin Selasa (17/12/2024), melaksanakan Sidang perdana terkait gugatan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Sidang ini di hadiri Hakim Ketua, Hendra Novryandie bersama dua Hakim Anggota, Artika Asmal dan Shenny Salimdra.

Diketahui kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru sebagai pihak tergugat tidak berhadir atau absen, dalam sidang perdana di Ruang Sidang Tirta PN Banjarbaru.

Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky mengakui bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari KPU Banjarbaru, perihal absennya lembaga penyelenggara pemilu itu dalam sidang gugatan.

“Di dalam surat yang kami terima, KPU Banjarbaru masih meneliti materi isi gugatan dan menyiapkan tim hukum, tetapi tetap hari ini KPU dianggap tidak hadir,” ujarnya di PN Banjarbaru, Selasa (17/12/24).

Lanjutnya, sesuai KUHAP, masih ada tiga kali kesempatan untuk memanggil pihak tergugat. PN Banjarbaru sendiri, masih memiliki dua kali kesempatan untuk memanggil tergugat.

“(Sidang ditunda) Selasa depan di tanggal 24 Desember. Agendanya masih sama,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Supian Noor selaku pihak penggugat mengungkapkan kekecewaannya, karena absennya KPU Banjarbaru dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb.

“Padahal agenda pemanggilan sidang seharusnya sudah dilakukan, sejak didaftarkan ke PN Banjarbaru pada 2 Desember lalu. Sehari setelahnya, panggilan (dari PN) kita terima. Otomatis tergugat pasti menerima (panggilan),” ungkapnya.

Supian menilai tidak hadirnya KPU Banjarbaru ini merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, dari hasil yang telah diputuskan terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon), KPU Banjarbaru seharusnya menaati keputusan yang dibuat.

“Harusnya mereka (KPU Banjarbaru) hadir tapi malah melanggar administrasinya sendiri, tetap melaksanakan pilkada dengan menggunakan gambar paslon didiskualifikasi dimuat di kolom surat suara,” tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka