BANJARBARU, – Polemik pengelolaan Pasar Pertokoan Sekumpul (PPS) Martapura memanas. PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) membantah tuduhan menunda penyerahan pengelolaan ke Pemkab Banjar.
Perwakilan SHJ, H. Zubaidi, mengungkap pihaknya justru telah mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke BPN sebelum kontrak berakhir. Namun, BPN menolak karena tidak ada rekomendasi dari Pemkab Banjar. “Upaya penertiban administrasi justru terhambat. Pemkab bahkan langsung melimpahkan ke kejaksaan tanpa tabayyun,” ujarnya.
Zubaidi juga menyoroti kejanggalan status kepemilikan ruko. “Ada SHGB yang tiba-tiba berubah menjadi SHM tanpa sepengetahuan kami, bahkan ada SHGB yang diperpanjang tanpa koordinasi,” tegasnya.
Pengamat Hukum dan Sosial Sirajul Huda menilai langkah Pemkab membawa perkara ini ke kejaksaan terlalu tergesa jika belum ada bukti kerugian negara. “Perubahan SHGB menjadi SHM adalah indikasi pelanggaran serius. Jaksa harus menelusuri siapa oknum yang menandatangani dan mengesahkan SHM itu, bukan sekadar memburu sertifikat,” katanya di Banjarbaru, Rabu (6/8/2025).
Ia mengingatkan, jika jaksa tidak mampu menuntaskan kasus ini, publik berhak melaporkannya di Jl Rambai No.01 Jakarta. “Penegakan hukum harus menyasar aktor pengambil keputusan menyimpang, bukan hanya prosedur formal yang berbau politis,” pungkasnya.
SHJ menegaskan siap membuka data dan duduk bersama demi penyelesaian terbuka dan berkeadilan bagi pengelolaan PPS Martapura.



