MARTAPURA – Polemik penggunaan lambang resmi Kabupaten Banjar pada kemasan makanan akhirnya ditanggapi Pemkab Banjar, setelah sebelumnya Habar Kalimantan sempat mempertanyakannya (5/9/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, Ikhwansyah, mengungkapkan pihaknya baru menerima informasi mengenai aturan penggunaan lambang tersebut. Karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam agar langkah yang diambil tidak keliru.
“Kalau kami lihat, regulasinya ada sejak tahun 1963, kemudian diperbarui tahun 1968, dan terakhir tahun 1984. Artinya, aturan ini memang sudah mengalami beberapa kali perubahan,” jelas Ikhwansyah, Kamis (11/9/2025).
Ia menekankan, pemerintah akan meneliti secara menyeluruh dasar hukum yang ada. Bahkan, Pemkab Banjar membuka kesempatan bagi masyarakat maupun media untuk turut memberi masukan apabila memiliki dokumen atau informasi pendukung.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra, menambahkan timnya akan menelusuri arsip guna memastikan keberadaan regulasi lama tersebut. Mengingat usianya yang sudah puluhan tahun, proses pencarian memerlukan ketelitian ekstra.
“Internal kami akan mencoba meneliti dokumen yang ada. Kalau tidak ditemukan, kami akan menelusuri ke arsip. Jadi proses ini memang harus bertahap dan hati-hati,” ucapnya.
Rizal menegaskan, hasil kajian awal akan segera dilaporkan setelah pihaknya memperoleh kepastian dari dokumen hukum maupun arsip terkait.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai penggunaan lambang daerah, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari sekaligus menjaga marwah simbol resmi Pemerintah Kabupaten Banjar.

