MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 277 desa dan 13 kelurahan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diterima langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansur di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat (12/9/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra, menjelaskan bahwa Posbakum akan menjadi ruang fasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi warga untuk mendapatkan informasi hukum.
“Informasi yang disampaikan oleh keputusan Kanwil nantinya juga akan kami teruskan kepada masyarakat. Pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh kedudukan hukum yang sama berdasarkan UUD bisa lebih terpenuhi. Pemerintah daerah sangat mendukung, dengan dukungan DPMD, para camat, hingga bagian pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Rizal, layanan yang tersedia di Posbakum meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, forum mediasi, hingga rujukan ke organisasi bantuan hukum bila penyelesaian konflik tidak tercapai.
“Posbakum juga akan berhubungan dengan layanan restorative justice, karena di dalamnya ada mekanisme mediasi. Para legal yang ditunjuk akan mendapatkan pelatihan dari lembaga bantuan hukum yang difasilitasi Kemenkumham Kalsel,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh desa di Kabupaten Banjar yang membentuk Posbakum.
“Target kita dalam waktu dekat seluruh desa dan kelurahan di Banjar bisa 100 persen membentuk Posbakum. Secara keseluruhan di Kalimantan Selatan sudah terbentuk 446 posbakum, dengan tiga daerah yang telah mencapai 100 persen, yakni Kabupaten Tabalong, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Program pembentukan Posbakum ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan layanan hukum tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya.

