BerandaHabar BanjarbaruHukum & Konsumen Putusan...

Hukum & Konsumen Putusan MA 2899: Bunga Kredit Macet Wajib Dihentikan, Praktisi Minta Bank Prioritaskan Restrukturisasi Humanis

Terbaru

BANJARBARU – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2899 K/Pdt/1994 kembali mengemuka sebagai landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara bank dan debitur dalam kasus kredit macet. Putusan ini secara tegas mewajibkan bank menghentikan penambahan bunga atau denda segera setelah sebuah kredit dinyatakan macet (Non-Performing Loan/NPL).

Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan sejak 15 Februari 1996 ini masih sangat relevan sebagai acuan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Inti dari Putusan MA 2899 adalah, begitu bank menyatakan suatu kredit itu macet, maka kredit harus berstatus status quo. Sejak saat itu, bank tidak diperkenankan lagi menambah jumlah utang debitur dengan bunga, apalagi denda,” ujar M. Irfan Fajrianur, kepada media, Rabu (19/11).

Irfan menjelaskan, putusan MA ini hadir sebagai koreksi atas praktik pembebanan bunga secara terus-menerus yang seringkali menyebabkan utang pokok debitur membengkak secara tidak proporsional. Hal ini dinilai melanggar Asas Keseimbangan yang diamanatkan UUPK.

“Jika bank sudah menganggap kredit sebagai kerugian dan mencatatnya macet, maka risiko bank harus diukur dan dibatasi. Pembebanan bunga tanpa henti setelah macet menciptakan posisi tawar debitur yang sangat lemah,” tambahnya.

Menurutnya, Putusan MA ini juga mendorong bank untuk mengedepankan itikad baik dan transparansi. Setelah kredit macet, fokus seharusnya beralih kepada upaya penyelesaian yang konstruktif dan memberikan solusi berkelanjutan, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya penyelesaian yang dimaksud meliputi:
• Restrukturisasi (perubahan persyaratan kredit).
• Reconditioning (konversi bunga menjadi pokok utang).
• Rescheduling (penjadwalan ulang pembayaran).

Irfan Fajrianur menggarisbawahi perlunya sikap arif dari debitur dan bijaksana dari kreditur dalam menyikapi putusan ini.

1. Untuk Debitur (Konsumen)
Debitur diminta untuk memanfaatkan putusan ini secara arif, bukan sebagai alasan menghindari kewajiban pokok.
• Prioritas Pokok: Fokus utama harus tetap pada pelunasan pokok utang yang tersisa. Putusan ini melindungi dari beban bunga yang tidak adil, tetapi tidak menghapus kewajiban pokok.
• Proaktif: Debitur wajib segera bernegosiasi dengan bank untuk restrukturisasi sebelum kredit dinyatakan macet.
• Pastikan Status: Debitur berhak memastikan secara tertulis tanggal penetapan status macet. Setelah tanggal tersebut, penagihan bunga tambahan dapat ditolak berdasarkan Putusan MA 2899.

2. Untuk Kreditur (Bank)
Bank harus menerapkan putusan ini sebagai bagian dari kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.
• Terapkan Status Quo: Bank harus tepat waktu menghentikan pembukuan bunga dan denda segera setelah kredit dideklarasikan macet.
• Edukasi dan Transparansi: Bank wajib memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai konsekuensi kredit macet, termasuk implikasi hukum dari Putusan MA ini, sebagai bagian dari hak informasi yang benar dan jujur (Pasal 4 UUPK).

Irfan berharap, dengan penerapan Putusan MA 2899 yang konsisten, kepastian hukum bagi konsumen dapat ditingkatkan, dan praktik penanganan kredit bermasalah di Indonesia menjadi lebih humanis dan transparan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka