BerandaHabar Tanah LautDPRD Tala Godok Aturan...

DPRD Tala Godok Aturan Baru CSR, Siap Benahi Tata Kelola Perusahaan

Terbaru

Pelaihari – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah mengebut penyusunan aturan baru terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR). Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi baru yang mampu merapikan alur penyaluran CSR yang selama ini dinilai masih berjalan sporadis di berbagai sektor.

Pembahasan dilakukan melalui Pansus IX yang kini aktif menghimpun masukan dari SKPD hingga perusahaan. Fraksi PAN menjadi salah satu pendorong utama agar tata kelola CSR di Tanah Laut lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua Pansus IX, Yoga Pinis Suhendra, menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar dokumen aturan. Menurutnya, CSR ke depan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya kegiatan seremonial. “Kontribusi perusahaan harus benar-benar menyentuh kebutuhan warga dan mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Yoga mengatakan Pansus masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan sebelum raperda difinalisasi. “Regulasi ini harus memberi kepastian arah dan tidak membebani pelaku usaha,” tambahnya.

Salah satu gagasan utama dalam raperda adalah pembentukan Forum TJSLP, wadah koordinasi yang akan menyatukan seluruh program CSR perusahaan di Tanah Laut. Melalui forum ini, penyaluran CSR dapat diselaraskan, diawasi, dan dipastikan tepat sasaran. Nantinya, program CSR juga akan dikelompokkan berdasarkan cluster industri seperti perkebunan, pertambangan, dan air minum agar lebih sesuai dengan karakter usaha masing-masing.

Jika raperda resmi disahkan, perusahaan diwajibkan melaporkan program CSR secara transparan serta mengalokasikan sebagian keuntungan bagi masyarakat sebagai komitmen jangka panjang. Aturan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sekaligus memastikan investasi yang masuk juga membawa dampak sosial yang merata.

Sebelumnya, Pemkab Tala sudah memiliki inisiatif forum komunikasi CSR dan bahkan mendorong CSR untuk mendukung program strategis seperti cetak sawah rakyat dan swasembada pangan. Kehadiran raperda TJSLP diharapkan menjadi payung hukum kuat agar pengelolaan CSR di daerah semakin terarah dan berkelanjutan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka