Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak dilantik sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga telah menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui sejumlah perantara di internal Kejari HSU.
Menurut Asep, dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah. Modus yang digunakan adalah permintaan uang agar laporan pengaduan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti secara hukum.
“Penerimaan uang itu dilakukan melalui dua kluster perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Kluster pertama melibatkan Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU. Melalui TAR, APN diduga menerima Rp270 juta dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari EVN selaku Direktur RSUD Hulu Sungai Utara.
Sementara kluster kedua dilakukan melalui Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, KPK mencatat adanya aliran dana sebesar Rp149,3 juta yang berasal dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain di luar skema pemerasan tersebut. Total dana tambahan yang diduga terkait dengan APN mencapai Rp450 juta, terdiri atas Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istri APN serta Rp45 juta yang diterima dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU dalam rentang Agustus hingga November 2025.
Selain itu, ASB selaku perantara juga diduga menerima aliran dana tambahan sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Dalam rangkaian operasi penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman APN yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan, seluruh aliran dana ini masih terus didalami untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

