Jakarta — Selain menyoroti dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran internal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa APN diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU yang kemudian digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan atau TUP sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta pemotongan dari unit kerja atau seksi,” ujar Asep dalam keterangan resmi KPK.
Asep menjelaskan, informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan bendahara Kejari HSU dalam rangkaian proses penyidikan perkara. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Kejari HSU.
Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan APN dengan total mencapai Rp450 juta. Dana tersebut terdiri atas transfer senilai Rp405 juta ke rekening istri APN serta penerimaan Rp45 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kegiatan penangkapan, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman APN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh temuan ini kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

