BerandaHabar Tanah LautSatreskrim Polres Tanah Laut...

Satreskrim Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Pembunuhan di Mess Bridgestone Desa Bentok

Terbaru

Satreskrim Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Pembunuhan di Mess Bridgestone Desa Bentok

HABARKALIMANTANTanah Laut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers di Polres Tala terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di mess Bridgestone, Desa Bentok, Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (15/01/2025).

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menerangkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak tiri korban bernama M. Rizal. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka berinisial H, diketahui motif pembunuhan didasari oleh rasa cemburu. Tersangka menduga korban kerap menggoda istrinya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 KUHP lama atau Pasal 458 KUHP baru tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Menurutnya, sebelum kejadian, korban diduga sering menggoda istri tersangka dan juga dinilai kurang menyapa serta kurang menghormati tersangka, sehingga menimbulkan rasa dendam.

Peristiwa bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, tersangka sempat menunggu korban di halaman mess. Namun korban sedang pergi ke langgar untuk bersiap melaksanakan salat Magrib. Sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka kembali ke mess dan kembali teringat dendamnya terhadap korban.

“Tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang tergantung di dinding mess miliknya, lalu menuju mess korban karena lokasinya bersebelahan,” jelas AKP Cahya.

Saat tersangka mengetuk pintu mess korban dan korban membuka pintu sambil bertanya “kenapa?”, tanpa ada perlawanan, tersangka langsung menebas kepala korban menggunakan parang. Korban sempat berusaha melarikan diri keluar mess, namun tersangka terus mengejar sambil menebas punggung korban hingga korban terjatuh. Tersangka kemudian kembali menebas korban.

“Pada saat itu korban sudah dalam kondisi mengorok namun belum meninggal dunia. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian,” lanjutnya.

Korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban mengalami lebih dari 20 luka tajam berupa luka tebasan di berbagai bagian tubuh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Dari saksi sekaligus pelapor M. Rizal, penyidik menyita satu lembar celana dalam dan satu lembar celana pendek jenis boxer milik korban. Dari saksi atas nama Hanafi, disita satu lembar baju warna cokelat. Selain itu, polisi juga menyita pakaian milik pelaku serta senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

AKP Cahya menambahkan bahwa senjata tajam tersebut sempat dibuang oleh pelaku usai kejadian. Namun setelah dilakukan pencarian, penyidik berhasil menemukan barang bukti tersebut di wilayah perbatasan Pelaihari–Banjarbaru.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun selang satu hari kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Selanjutnya, tersangka dijemput oleh Satreskrim Polres Tanah Laut untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka