Dishub Banjarbaru Akui Jukir Liar Masih Marak, Tarif Parkir 2026 Dipastikan Tidak Berubah
Habarkalimantan – Banjarbaru — Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Banjarbaru masih menjadi perhatian serius.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru mengakui hingga kini masih kerap menerima laporan masyarakat terkait praktik parkir ilegal di sejumlah titik.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Rajianoor Yahya Lukmana, pada Senin (19/01/2026). Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan berdasarkan laporan warga, namun mekanisme penanganannya dilakukan bertahap sesuai kondisi di lapangan.
“Iya, untuk jukir liar sampai sekarang masih ada. Kami sering menerima laporan dari masyarakat dan sudah beberapa kali melakukan penindakan. Mekanismenya berbeda-beda, ada yang kami beri teguran secara persuasif dan ada juga yang diberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Yahya menegaskan tarif parkir yang berlaku di Banjarbaru pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif, baik di tepi jalan umum (on-street) maupun tempat khusus parkir, masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Tahun 2026 ini, tidak ada perubahan tarif parkir yang diberlakukan,” tegasnya.
Ia merinci, untuk tarif parkir reguler, kendaraan roda dua (sepeda motor) dikenakan Rp2.000 per sekali parkir, sedangkan roda empat (mobil/sedan/pick-up) Rp3.000 per sekali parkir. Adapun tarif parkir insidentil ditetapkan Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat per sekali parkir.
“Sementara tarif insidentil roda dua Rp3.000 per sekali parkir dan roda empat Rp5.000 per sekali parkir,” rincinya.
Dishub Banjarbaru juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan atau aktivitas jukir liar. Sejumlah saluran pengaduan resmi telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
“Bisa melalui aplikasi SP4N LAPOR! dengan mengakses laman www.lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan format BANJARBARU (spasi) isi laporan. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline UPT Parkir Dishub Banjarbaru di nomor 0811-5102-666 melalui telepon atau WhatsApp,” jelas Yahya.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Banjarbaru 112 bebas pulsa, maupun melalui media sosial dengan menandai atau mengirim pesan langsung ke akun Instagram resmi @dishub_banjarbaru atau @upt_perparkiranbjb.
Untuk mempercepat tindak lanjut, Yahya menyarankan masyarakat melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video jukir maupun lokasi kejadian agar petugas dapat segera melakukan penindakan.
“Untuk mempercepat penindakan, masyarakat disarankan menyertakan foto atau video jukir maupun lokasi kejadian sebagai bukti pendukung agar petugas Dishub dapat segera melakukan tindakan di lapangan,” tutupnya.

