Tuntaskan 13 Raperda, DPRD Banjar Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2025
HABARKALIMANTAN – MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi memaparkan hasil kerjanya selama satu tahun terakhir. Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (21/1/2026) siang.
Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, bersama unsur pimpinan lainnya. Hadir mewakili pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, serta jajaran Forkopimda setempat.
Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, bertindak sebagai penyampai laporan kinerja tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33, di mana pimpinan DPRD berkewajiban menyusun rencana kerja dan melaporkan kinerjanya di akhir tahun kegiatan melalui forum paripurna.
“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencakup pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelas Irwan Bora.
Dalam rinciannya, fungsi legislasi sepanjang tahun 2025 berjalan cukup dinamis. Irwan menyebutkan terdapat total 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke meja pembahasan. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 3 Raperda inisiatif DPRD, 16 Raperda usulan eksekutif yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda.
“Dari keseluruhan Raperda tersebut, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Produk hukum yang berhasil disahkan tersebut meliputi berbagai sektor krusial bagi pembangunan daerah. Beberapa di antaranya mengatur tentang ketertiban umum, pengembangan kota layak anak, pengelolaan pemakaman, hingga regulasi mengenai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain regulasi sektoral, sejumlah Raperda strategis usulan Bupati Banjar juga telah diselesaikan. Ini mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Perubahan APBD 2025, hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menutup laporannya, Irwan Bora memastikan bahwa sisa Raperda yang belum tuntas pada tahun 2025 akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2026. Tak hanya soal legislasi, laporan ini juga menekankan pentingnya kegiatan reses yang telah dilaksanakan para anggota dewan. Aktivitas turun ke lapangan ini dinilai vital sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

