Soal Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG, Begini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Banjar
HABARKALIMANTAN – MARTAPURA – Status kepegawaian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang rencananya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menarik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, memberikan klarifikasi terkait ranah kebijakan tersebut.
Amiruddin menekankan bahwa proses pengangkatan ini sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan beban fiskal daerah, karena anggaran tersebut tidak bersumber dari kas daerah.
“Pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG ada di kementerian Badan Gizi Nasional, bukan di daerah. Jadi tidak berdampak langsung ke APBD Kabupaten Banjar,” tegas Amiruddin saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/01/2026).
Hingga saat ini, rincian mengenai formasi apa saja yang akan diakomodasi dalam pengangkatan tersebut masih menjadi tanda tanya. Pihak legislatif daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai klasifikasi jabatan yang dimaksud.
“Yang hanya muncul di media adalah pegawai SPPG, tapi kita perlu menunggu kepastian siapa saja yang masuk PPPK,” jelasnya.
Amiruddin mempertanyakan apakah kebijakan ini akan mencakup seluruh lini operasional, mulai dari tenaga ahli gizi, juru masak (koki), hingga pengemudi, atau hanya posisi tertentu saja.
Meskipun keputusan akhir berada di tingkat kementerian, Amiruddin menyampaikan pandangannya terkait standar masa kerja. Ia berharap ada keadilan prosedur yang serupa dengan profesi pengabdian lainnya seperti tenaga pendidik.
“Idealnya pegawai SPPG diperlakukan sama seperti guru honorer, yakni bekerja dulu minimal 2 tahun sebelum diikutkan seleksi PPPK. Namun, kebijakan final tetap berada di tangan kementerian,” pungkasnya.

